Anggota DPRD DKI Menyatakan Bahwa Gibran Melanggar Pergub dengan Membagikan Susu di CFD Jakarta

by -105 Views

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mengkritisi tindakan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu di Car Free Day di Jakarta pada Minggu (3/12/2023). Menurut Gilbert, kegiatan Gibran telah melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Gilbert menilai tindakan Gibran melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang HBKB dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. Menurutnya, seorang pemimpin politik harus memiliki etika politik dan kesadaran akan arti keadilan.

Gilbert juga menyinggung perubahan UU Pemilu terkait batas usia calon pemimpin yang dilakukan Gibran dengan korban Ketua MK yang dinyatakan melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, Gibran seharusnya memahami etika politik dan tidak memanfaatkan aturan tersebut untuk maju sebagai cawapres.

Meskipun Gibran berkilah tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan tidak mengajak warga mencoblos dirinya, namun pembagian susu dan makan siang gratis merupakan salah satu program Capres-Cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024. Gilbert menegaskan bahwa meskipun tanpa APK, tujuan sosialisasi yang ingin dicapai dengan kegiatan tersebut terlihat malah asosial. Anies sebagai mantan Gubernur DKI dan Ganjar, mantan Gubernur Jawa Tengah, dinilai masih mempunyai etika untuk tidak memanfaatkan kegiatan seperti itu.