Fraksi PDIP DKI Berharap Warga Jakarta Dapat Memiliki Hak Konstitusi Tanpa Pembatasan

by -99 Views

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, meminta hak konstitusional warga Jakarta untuk memilih secara langsung tidak dikebiri oleh rezim sentralistik neo-Orba. Hal ini terkait draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat aturan Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

“UU Daerah Khusus Jakarta diperlukan untuk pengganti UU 29 tahun 2007 seiring rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN Nusantara,” ungkap Gilbert, Rabu (6/12/2023) kepada awak media.

Dia menuturkan, berdasarkan draf RUU DKJ yang beredar, Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Sebelumnya, semua Gubernur dipilih dalam satu putaran dengan suara terbanyak, tetapi khusus Jakarta sebagai DKI, harus memperoleh 50% lebih satu suara atau putaran kedua dengan suara terbanyak.

Menurut Gilbert, dengan pertimbangan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 8 juta di Jakarta sebagai kota, maka tidak ada artinya dibandingkan dengan DPT provinsi lain yang jumlahnya lebih luas, yaitu sekitar 28 juta.

“Inisiasi RUU dengan rencana ini lebih baik disampaikan apakah dari DPR atau Presiden. Semangat reformasi dan amandemen UUD yang ada semuanya menguatkan otonomi daerah,” tuturnya.

Gilbert menjelaskan bahwa salah satu alasan pilkada langsung adalah karena sentralistik Orde Baru yang mengangkat kepala daerah sehingga isu saat itu adalah militer, Jawa, dan penunjukan Presiden. “Sangat aneh apabila sekarang timbul ide neo-Orba untuk sentralistik,” terangnya. Sesuai UUD, Presiden juga dibatasi kekuasaannya.