Pj Gubernur DKI Pecahm Suara terkait Warga yang Terpaksa Mendiami Kampung Susun Bayam

by -89 Views

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah angkat suara mengenai puluhan warga eks Kampung Bayam yang secara paksa masuk dan menempati Kampung Susun Bayam di area Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, sejak bulan lalu. Meskipun PT Jakarta Propertindo (Perseroda) belum memberikan izin kepada warga untuk menempati rumah susun (rusun) tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa Pemprov DKI selalu memperhatikan kondisi warganya. Pilihan bagi warga eks Kampung Bayam untuk direlokasi setelah tempat tinggal mereka di pinggir rel kereta dalam area Stadion Jakarta International Stadium (JIS) diatur.

Heru menegaskan bahwa Pemprov DKI berusaha memberikan yang terbaik dan tidak ingin menyakiti warganya. Ia berharap tidak ada pihak yang mendorong untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, yang terdiri dari puluhan warga eks Kampung Bayam, telah memasuki hunian Kampung Susun Bayam pada akhir November 2023. Mereka menolak untuk direlokasi ke Rusun Nagrak dan memilih untuk bertahan di luar Kampung Susun Bayam.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Iwan Takwin, menyatakan bahwa perusahaan belum memberikan izin kepada warga eks Kampung Bayam untuk menempati hunian rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) yang berada di dalam area Stadion JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara.