Istri Dianiaya, Pegawai BNN Dituduh sebagai Tersangka Kasus KDRT

by -97 Views

Polisi menetapkan seorang ASN Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF (41) sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). AF diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, YA (29).

“Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus, pada Selasa (2/1/2024).

Pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pertama kali akan dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024. AF dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, seorang istri berinisial YA (29) dari Jatiasih, Kota Bekasi, menjadi korban KDRT oleh suaminya berinisial AF (42) yang bekerja sebagai pegawai BNN.

YA menceritakan bahwa pernikahannya dengan AF yang terjadi pada tahun 2015 berjalan baik hingga tahun 2020, ketika sikap suaminya berubah dan bahkan menggugat cerai.

Pada tanggal 11 Juni 2020, YA melaporkan kasus penelantaran anak ke institusi tempat suaminya bekerja. Sejak itu, YA sering mendapatkan kekerasan. “Dia orangnya memang temperamental,” kata YA, Selasa (2/1/2024).

Puncaknya, korban melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada 2021. Namun, laporan tersebut tidak dilanjutkan karena keduanya memutuskan untuk berbaikan.

Tetapi, suami YA justru kembali melakukan perbuatan KDRT bahkan beberapa kali mengancam menggunakan pisau.