Narapidana sebanyak 14.291 di DKI Diizinkan Untuk Memilih di Pemilu 2024

by -83 Views

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa sebanyak 14.291 narapidana memiliki hak suara dalam Pemilu 2024. Ibnu Chaldun, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyatakan bahwa sebagian besar narapidana di rutan, lapas, dan LPKA tidak membawa dokumen kependudukan mereka, salah satunya KTP Elektronik, yang diperlukan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta untuk memastikan narapidana terdaftar dan dapat menggunakan hak pilih mereka.

Proses pendataan telah dilakukan sejak November 2023 dengan dukungan Disdukcapil DKI Jakarta. Dari hasil pleno pada 21 Juni 2023, terdapat 14.762 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lokasi khusus Rutan, Lapas, dan LPKA. Namun, hingga Februari 2023, sebagian narapidana telah bebas, dipindahkan ke Lapas di luar DKI Jakarta, atau meninggal dunia, sehingga terjadi pengurangan jumlah narapidana yang memiliki hak pilih.

Selain narapidana, terdapat 641 petugas yang juga akan menggunakan hak pilihnya di 56 TPS yang dibentuk di 8 Rutan, Lapas, dan LPKA se-DKI Jakarta. Dari 15.040 narapidana yang ada, 14.397 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Ibnu Chaldun mengapresiasi dukungan Disdukcapil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta menyatakan kesiapannya untuk bersinergi lebih baik di masa mendatang.

Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awalludin, menyatakan bahwa sinergi dengan Kanwil Kemenkumham telah terjalin dengan baik dan mereka siap untuk mensukseskan Pemilu 2024. Mereka juga memastikan ketersediaan blanko KTP dari Kemendagri sehingga tidak diperlukan Surat Keterangan (Suket) di DKI Jakarta.