Yuk Simak Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan Bagi Para Pemilik Kos Premium

by -69 Views

Pemilik Kos Premium, Perhatikan Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan

Pelaporan transaksi bisnis dapat dilakukan secara elektronik. (Foto: dok Bprd.jakarta.go.id)

JAKARTA – Apakah Anda pemilik kos premium? Yuk, simak artikel ini untuk membahas aturan terbaru tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Bagi sebagian orang mungkin belum familiar dengan kebijakan ini. Sebenarnya, PBJT Perhotelan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Jenis pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, mengatakan bahwa PBJT Perhotelan mencakup penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang mencakup jasa perhotelan. “Jasa perhotelan meliputi penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ujarnya.

Jenis-jenis yang termasuk dalam PBJT Jasa Perhotelan antara lain hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalow/resort/cottage, serta tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau glamping.

Kini, banyak pertanyaan muncul tentang pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak Perda No. 1 Tahun 2024 disahkan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel.

Apa yang Dimaksud dengan Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel?
Sebelum lebih jauh, penting untuk mengetahui bahwa hotel adalah bangunan dengan banyak kamar yang disewakan sebagai tempat menginap dan makan bagi orang yang sedang bepergian. Hotel adalah bentuk akomodasi yang dikelola secara komersial dan disediakan bagi siapa pun untuk mendapatkan pelayanan, penginapan, makanan, dan minuman.

Di sisi lain, tempat tinggal pribadi adalah bangunan yang biasanya bukan dalam bentuk persewaan jangka panjang tetapi dapat disulap menjadi hotel. Tempat tinggal pribadi ini termasuk rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai akomodasi layaknya hotel, namun tidak disewakan dalam jangka waktu yang lebih panjang dari satu bulan.

Misalnya, rumah kos adalah tempat tinggal yang biasanya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Rumah kos biasanya dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan dapur bersama.

Rumah Kos Premium
Dalam trend terkini, banyak rumah kos yang menawarkan fasilitas mewah. Salah satunya adalah rumah kos premium yang dilengkapi dengan gym, kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk kebutuhan sehari-hari penghuninya.