Perhatikan! Ini Peraturan Terbaru NJOP Pemprov DKI Jakarta

by -40 Views

loading…

JAKARTA – Warga DKI Jakarta yang memiliki bangunan baik yang ditinggali sebagai hunian atau berupa lahan kosong sudah seharusnya memahami bagaimana menghitung besaran pajak lahan dan bangunan yang dimilikinya. Bagi Anda yang belum memahaminya dan ingin memahaminya, artikel ini akan memandu agar Anda paham. Menghitung besaran pajak lahan dan bangunan tidak lepas dari apa yang disingkat sebagai NJOP, yaitu Nilai Jual Objek Pajak. NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Untuk menghitung besaran pajak bumi maupun bangunan, Anda tinggal mengetahui berapa NJOP-nya lalu, ambil 20% dari NJOP tersebut. Apabila tidak ada transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 adalah persentase. Persentase ini berkisar antara 20% hingga 100%. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain mengenai persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan.

Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, terbitlah Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 mengenai persentase nilai jual objek pajak yang digunakan untuk perhitungan pajak bumi dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan. Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2024.

Aturan ini menegaskan bahwa NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2. Untuk hunian, NJOP yang digunakan adalah 40%, sedangkan untuk objek selain hunian, NJOP yang digunakan adalah 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Pertimbangan penetapan persentase NJOP ini didasarkan pada bentuk pemanfaatan objek PBB-P2. Klasifikasi objek PBB-P2 dijelaskan dalam peraturan tersebut, dimana objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan akan ditentukan apakah berupa hunian atau selain hunian berdasarkan luas jenis penggunaan bangunan yang dominan. Objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan sebagai objek pajak selain hunian.