Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap 12 warga negara Nigeria karena melanggar izin tinggal. Foto/istimewa
JAKARTA – Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan kendali pusat yang diadakan serentak di seluruh Indonesia dengan sandi Operasi Jagratara III. Operasi Jagratara kali ini dilaksanakan di sebuah Apartemen di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kegiatan Operasi Jagratara di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Intelijen Keimigrasian, Ridho Sangari. Sebelum operasi dimulai, Kepala Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata, memberikan arahan tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan kepada semua personel yang ditugaskan.
“Semua tim diharapkan dapat menjaga koordinasi, dan ketua tim diminta untuk selalu waspada dalam mengantisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diinginkan,” kata Widya Anusa Brata saat memberikan arahan sebelum pelaksanaan operasi.
“Jalankan operasi sesuai dengan tugas dan fungsi keimigrasian, sambil tetap memprioritaskan pendekatan yang manusiawi,” tambahnya.
Hasil dari Operasi Jagratara tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 warga negara Nigeria yang diduga melanggar masa tinggal, menyalahgunakan izin tinggal, bahkan melakukan tindakan penipuan. Dari 12 warga Nigeria yang berhasil diamankan, saat ini 9 orang ditahan di Ruang Tahanan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara karena terbukti melanggar masa tinggal berdasarkan pemeriksaan data melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).