Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadhan 1446 Hijriah/2025 untuk menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia pada Jumat (28/2) petang ini. Sidang tersebut akan menghadirkan berbagai pihak, termasuk perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, serta perwakilan dari DPR dan Mahkamah Agung. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar akan memimpin Sidang Isbat di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Ada tiga rangkaian yang akan dilakukan dalam sidang isbat, yaitu pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia, dan musyawarah serta pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik. Abu Rokhmad mengajak masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadhan 1446 H, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 2 tahun 2004.
Di samping itu, Kemenag juga akan melakukan pemantauan hilal awal Ramadan 1446 H di 125 titik di seluruh Indonesia, melibatkan para ahli Falak dari Kantor Wilayah Kemenag, Kemenag Kabupaten/Kota, Pengadilan Agama, organisasi masyarakat Islam, dan instansi lainnya. Organisasi Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada 1 Maret 2025 berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal. Daftar 125 titik lokasi pemantauan hilal oleh Kemenag dapat dilihat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 H/2025 di berbagai wilayah di Indonesia.
Berlanjut ke halaman berikutnya…
Selanjutnya, titik pemantauan hilal tersebar di berbagai daerah dari Aceh hingga Papua, yaitu Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan sebagainya. Semua titik pemantauan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk menentukan awal Ramadan dan memperkuat konsistensi dalam penetapan tanggal puasa bagi umat Islam di Indonesia. Dengan melibatkan berbagai pihak dan lokasi pemantauan yang luas, diharapkan proses penentuan awal bulan puasa ini dapat dilakukan dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Semua ini menunjukkan komitmen Kemenag dalam menjaga dan melindungi kepentingan umat Islam serta memastikan kualitas ibadah puasa selama bulan Ramadan.