Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengancam akan mencabut izin perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar. Ancaman ini disampaikan setelah Dedi melakukan sidak ke aktivitas penambangan di Kabupaten Subang, dimana ditemukan bahwa muatan angkutan tambang melebihi batas yang ditentukan, hingga 30 ton. Hal ini berkontribusi pada kerusakan jalan dan kerugian ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Dalam upaya menegakkan aturan, Dedi berencana memberikan instruksi untuk mencabut izin penambangan yang melanggar ketentuan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat melibatkan berbagai instansi terkait.
Dedi juga menyoroti aktivitas perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan lindung, termasuk di kawasan Puncak, Bogor. Ia bahkan mengingatkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang beralih fungsi sebagai perusahaan kontraktor tanah untuk kembali menjaga lahan sebagai area perkebunan. Semua langkah ini diambil dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat dari dampak negatif aktivitas tambang liar di wilayah tersebut.