Istana Menhan: Respons UU TNI ke MK Sudah Final

by -56 Views

Pemerintah, baik pihak Istana maupun Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menolak untuk memberikan banyak informasi terkait permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Sjafrie, UU TNI yang baru hasil dari revisi di DPR sudah dianggap final sebagai undang-undang yang telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa UU tersebut sudah berlaku secara resmi dan hanya merupakan urusan administratif, tanpa ada kaitannya dengan operasional atau politik. Dalam hal ini, Sjafrie menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh spekulasi yang menyebut bahwa UU TNI akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang telah berubah menjadi TNI setelah reformasi tahun 1998.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menyatakan kebingungannya terkait alasan uji formil UU TNI ke MK. Meskipun dia menyatakan bahwa segala pertanyaan terkait polemik pengesahan UU TNI telah dijawab dan tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan. Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum yang diambil dengan menggugat UU TNI ke MK. Dia juga menekankan bahwa segala poin perubahan dalam UU tersebut telah dijelaskan kepada publik, namun tetap memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan.

Gugatan terhadap UU TNI ini diajukan oleh dua mahasiswa asal Batam, yakni Hidayatuddin dan Respati Hadinata yang memberikan kuasa kepada sejumlah mahasiswa hukum untuk mewakili mereka. Mereka mengajukan permohonan uji formil pada Senin, 21 April 2025 dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025 dan mendukungnya dengan 19 poin tuntutan terkait ketidakkonsistenan proses pembentukan UU 3/2025 dengan aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga menilai bahwa UU tersebut bertentangan dengan beberapa pasal dalam berbagai aturan yang ada. Seluruh proses ini menyoroti diskusi yang terus berlanjut terkait UU TNI, namun pihak terkait tetap menegaskan bahwa keputusan final telah diambil dengan pengesahan UU tersebut.

Source link