Wacana penghapusan outsourcing kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Di sisi lain, dorongan agar aturan ketenagakerjaan direvisi juga datang dari parlemen. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, menilai perubahan regulasi menjadi mendesak agar perlindungan pekerja tidak berhenti di atas kertas.
Revisi aturan dinilai tak bisa ditunda
Edy mendorong revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut dia, revisi itu sejalan dengan arah kebijakan Prabowo yang ingin menghapus sistem outsourcing. Ia menilai, selama ini banyak pekerja alih daya hidup dalam ketidakpastian, mulai dari status kerja hingga potongan upah sepihak.
“Revisi PP 35/2021 sangat diperlukan,” ujar Edy dalam keterangannya, karena aturan yang ada dinilai belum cukup memberi kepastian bagi buruh. Ia menyoroti persoalan pengupahan, jaminan sosial, dan kontrak kerja yang kerap menjadi sumber masalah di lapangan.
PHK dan perlindungan buruh jadi sorotan
Edy juga menyinggung gelombang pemutusan hubungan kerja yang belakangan terjadi di Indonesia. Di tengah situasi itu, Prabowo disebut akan membentuk satuan tugas khusus untuk perlindungan dan pencegahan korban PHK. Bagi Edy, langkah tersebut perlu dibarengi kebijakan yang langsung menyentuh perusahaan-perusahaan padat karya yang sedang kesulitan.
Ia meminta pemerintah memberi insentif agar perusahaan tetap bisa mempertahankan tenaga kerja. Tanpa dukungan seperti itu, kata dia, beban justru akan lebih dulu dirasakan para pekerja. “Negara tidak boleh abai terhadap kesejahteraan pekerja,” ujarnya, seraya menegaskan bahwa perlindungan buruh merupakan fondasi penting dalam membangun bangsa yang adil dan berdaulat.
PPRT dan pembahasan UU Cipta Kerja baru
Selain isu outsourcing dan PHK, Edy juga berharap pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dituntaskan. Menurut dia, pekerja rumah tangga masih menjadi kelompok yang belum memiliki perlindungan hukum memadai, meski perannya besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ia juga menyinggung permintaan Mahkamah Konstitusi kepada DPR untuk membentuk UU Cipta Kerja yang baru. Edy berharap regulasi anyar itu benar-benar memberi manfaat bagi buruh, bukan sekadar mengulang persoalan lama dalam bentuk berbeda.
Sementara itu, Prabowo menegaskan rencana pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dalam pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). Dewan itu akan diisi pimpinan serikat buruh di Indonesia dan ditugaskan mencari jalan untuk menghapus sistem outsourcing. Langkah ini menjadi sinyal bahwa isu perlindungan pekerja akan masuk ke dalam agenda politik ketenagakerjaan pemerintah ke depan.
Source link





