Prabowo Usulkan Revisi PP PKWT dan PHK, PDIP Himbau Hapus Outsourcing

by -16 Views

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP, Edy Wuryanto, mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Menurut Edy, revisi tersebut sejalan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus sistem outsourcing pekerja. Dia menegaskan bahwa banyak pekerja outsourcing mengalami ketidakpastian dan pemotongan upah sepihak, sehingga perlindungan yang adil melalui revisi PP 35/2021 sangat diperlukan.

Edy juga menyoroti berbagai permasalahan yang timbul akibat PP 35/2021, seperti masalah pengupahan, jaminan sosial, dan kontrak kerja. Dia berharap pembentukan UU Cipta Kerja baru yang diminta oleh MK kepada DPR menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat kepada buruh. Selain itu, Edy mendukung segera dilakukannya pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan, karena PRT merupakan kelompok pekerja yang belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

Edy juga menyoroti gelombang PHK yang terjadi belakangan ini di Indonesia, sementara Prabowo akan membentuk satuan tugas khusus untuk perlindungan dan pencegahan korban PHK. Edy menekankan perlunya pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan padat karya yang sedang mengalami kesulitan agar tetap dapat mempertahankan tenaga kerja. Dia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap kesejahteraan pekerja, karena itu adalah kunci utama dalam membangun bangsa yang adil dan berdaulat.

Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional untuk mencari cara menghapus sistem outsourcing, dan dewan ini akan diisi oleh pimpinan serikat buruh di Indonesia. Prabowo menegaskan hal ini dalam Pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5). Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja lokal dan mengurangi ketidakpastian dalam dunia kerja.

Source link