Sebuah video viral menunjukkan anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap seorang pengendara sepeda motor yang diberikan sanksi tilang. Polisi tersebut diduga meminta uang damai sebesar Rp 150 ribu ke pemotor. Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, mengonfirmasi bahwa Bripka A.EF telah diserahkan ke Propam untuk diperiksa sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menjelaskan bahwa Bripka A.EF telah dinonaktifkan dari jabatannya sementara setelah tidak mematuhi SOP saat melaksanakan tugas di unit patroli Satlantas.
Wahab menyatakan bahwa Bripka A.EF sudah diamankan dan diperiksa, dan sudah ditempatkan dalam keadaan nonjob menunggu keputusan sidang. Menurut Wahab, Bripka A.EF telah mengungkapkan versi kronologis kejadian tersebut di mana pengendara wanita berhenti di tepi jalan tanpa surat kendaraan lengkap. Bripka A.EF mencoba untuk menilang pengendara tersebut, namun wanita itu tidak memberikan informasi lengkap termasuk nama untuk mencantumkan dalam surat tilang.
Akibatnya, pengendara wanita itu menitipkan uang sebesar Rp 150 ribu untuk menghindari tilang, yang kemudian direkam dan viral di media sosial. Bripka A.EF menyesali tindakannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta institusi Polri, siap menerima sanksi yang diberikan. Semua proses penanganan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan tindakan yang tepat.