Seorang guru sekolah dasar di Sabu Raijua, NTT, bernama BEKD (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 24 siswa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung menahan BEKD atas perbuatannya yang dilakukan di lingkungan sekolah. Korban dari kasus pelecehan seksual ini adalah 24 siswa kelas VI SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, Sabu Raijua. Pelaku, yang merupakan Wali Kelas IV di sekolah tersebut, melakukan tindakan pelecehan dengan cara mempertontonkan video porno kepada para siswa dan melakukan tindakan meremas, memeluk, serta memegang bagian tubuh korban setelahnya. Selain itu, Polres Sabu Raijua juga telah melakukan koordinasi dengan Tim Ditreskrimum Polda NTT untuk mengambil barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh tersangka. Pihak berwenang juga telah bekerja sama dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua untuk memberikan pendampingan kepada para korban. Tersangka BEKD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Guru di NTT Lepas Kendali, Terlibat Aksi Porno di Sekolah
