Jerat 2 Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar

by -13 Views

Kejaksaan Negeri Karanganyar telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karanganyar, Bonard David Yulianto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM. Mereka telah ditahan sebagai tersangka korupsi terkait proyek tersebut setelah aduan vendor yang mengerjakan pembangunan masjid mengungkapkan bahwa pembayaran mereka belum diterima, meskipun seharusnya telah dibayarkan oleh Pemkab Karanganyar. Kasus korupsi ini juga mengungkapkan bahwa hasil pembangunan masjid tidak sesuai dengan perencanaan awal, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait perkara ini, dan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Masjid Agung Madaniyah diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada 8 Maret 2024 dengan anggaran pembangunan mencapai Rp 101 miliar.

Source link