Pengurus dan Santri Ponpes Miftah: Kasus Penganiayaan Terungkap

by -8 Views

Sebanyak 13 orang pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji di Kalasan, Sleman, DIY, dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang santri lain di ponpes yang diurus oleh Miftah Maulana. Korban dalam kasus ini dikenal dengan inisial KDR yang mengalami berbagai bentuk penganiayaan oleh belasan orang tersebut. Tim kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap KDR dilakukan dalam dua waktu yang berbeda di ruang-ruang ponpes.

Menurut Heru Lestarianto, ketua tim kuasa hukum KDR, aksi penganiayaan tersebut didasari oleh tuduhan pencurian hasil penjualan air galon senilai Rp700 ribu yang dikelola oleh ponpes. Korban mengaku telah dipukuli secara bersama-sama, disetrum, dan disiksa menggunakan selang oleh belasan orang tersebut. Pada akhirnya, KDR akhirnya mengaku atas tuduhan tersebut setelah penyalahgunaan kekerasan terhadap dirinya. Orangtua korban juga telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp700 ribu kepada ponpes.

Namun, insiden ini mengakibatkan korban mengalami dampak fisik dan mental yang serius. Kondisi psikologis KDR memperlihatkan gejala gangguan mental seperti sering mengigau dan amukan setiap malam, bahkan sempat menjalani perawatan medis dengan psikiater di luar Pulau Jawa. Tim kuasa hukum KDR telah mengajukan laporan polisi terhadap empat orang bawah umur dan sembilan dewasa yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum. Meskipun masih ada beberapa tersangka yang di bawah umur, pihak kepolisian telah bergerak dalam menangani kasus ini dengan serius. Meski belum ada tanggapan dari pengelola pesantren dan Miftah Maulana terkait kasus ini, ditegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa kekerasan dan kebebasan main hakim. Semua pihak terkait diharapkan untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Source link