Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam demonstrasi yang berujung ricuh di Balai Kota DKI Jakarta dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu setelah sebelumnya penahanan mereka ditangguhkan. Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa kasus ini akan terus berlanjut dengan jadwal wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Reonald juga menjelaskan bahwa penyidik akan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus melalui restorative justice.
Polisi sebelumnya menangkap 93 orang yang terlibat dalam demonstrasi tersebut dan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap 16 mahasiswa ini direncanakan akan dilakukan melalui restorative justice. Usman juga menjelaskan bahwa proses RJ ini melibatkan pertemuan antara mahasiswa dan aparat kepolisian yang terlibat dalam kericuhan di depan Balai Kota.
Proses RJ nantinya akan melibatkan dialog, komunikasi, dan mediasi untuk mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah ini. Rencana RJ masih dalam proses pembahasan lebih lanjut, dan hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian secara adil dan harmonis. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.