Satuan Polisi Perairan (Polair) Polres Tanimbar telah berhasil mencegah upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) solar di pelabuhan Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kapal kayu bernama Anwar Jaya GT 3 No 81/MLK 5 yang membawa muatan 29 jerigen solar subsidi ditangkap oleh polisi karena diduga akan diselundupkan tanpa izin yang sah. Hal ini diketahui saat kapal tersebut sedang mencari teripang di Perairan Tanimbar.
Pemilik kapal tersebut adalah seorang warga berinisial A (37) dari Dusun 3, Desa Pulau Tambako, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kapal ini diduga mendapatkan solar ilegal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan milik pihak swasta tanpa izin dari Dinas Perikanan. Selama pemeriksaan di kapal, polisi menemukan puluhan jerigen berisi solar tanpa dokumen pengangkutan resmi.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di markas besar satuan Polair Polres Tanimbar. Polisi memberikan imbauan bahwa segala bentuk pelanggaran hukum terkait dengan perdagangan dan distribusi BBM illegal akan ditindak tegas untuk menghindari kerugian negara dan bahaya bagi keselamatan masyarakat. Satuan Polair Polres Tanimbar berkomitmen untuk melawan aktivitas ilegal tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. Seluruh proses penyelidikan dan penindakan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.