Polisi telah menetapkan RK sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata terhadap seorang aparatur sipil negeri (ASN) dari Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Tersangka adalah seorang pensiunan dosen dan telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga, mengonfirmasi bahwa senjata yang digunakan dalam insiden tersebut ternyata hanya berupa mainan setelah pemeriksaan terhadap tersangka. Aksi penodongan diduga terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dan tersangka pada Rabu lalu. RK akan dijerat dengan pasal 335 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Hal ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait motif dan kejadian yang sebenarnya.
Tindakan Todong ASN Gorontalo dengan Senjata Mainan: Kasus Eks Dosen Tersangka
