Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, telah mengungkapkan syarat-syarat untuk pemakzulan terhadap Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, sebagai tanggapan terhadap usulan pemakzulan yang diajukan terhadap putranya tersebut. Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden harus didasarkan pada pelanggaran berat seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum yang signifikan. Ia juga menyoroti sistem pemilihan kepala negara di Indonesia yang dilakukan secara paket, berbeda dengan Filipina di mana pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara terpisah.
Jokowi menyatakan bahwa upaya pemakzulan merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar dalam sistem demokrasi. Saat ini, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR RI untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran sebagai wakil presiden. Surat yang ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI tersebut sudah diterima oleh DPR dan MPR RI. Respons dari Bimo Satrio, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, memastikan pengiriman surat tersebut dan tanda terima dari lembaga yang bersangkutan.
Dengan demikian, pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka masih dalam proses evaluasi dan pembahasan di tingkat legislatif. Dinamika politik yang terjadi merupakan bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia yang terus berlangsung. Semua proses tersebut berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan gambaran dari kerja sama antara lembaga legislatif dan pihak terkait.