Beberapa pemerintah daerah mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya adalah Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk mewaspadai peningkatan kasus Covid-19. Surat edaran ini ditetapkan pada tanggal 11 Juni dan ditandatangani oleh Plh Sekda DIY, Trisaktiyana.
Surat ini ditujukan kepada berbagai instansi di DIY seperti kepala BINDA, BKK, BB Labkesmas, dinas kesehatan, direktur rumah sakit, dan puskesmas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah konkret dalam menanggapi peningkatan kasus Covid-19. Instruksi dalam surat ini antara lain meminta Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota se-DIY untuk memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Selain DIY, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19 di kawasan pelabuhan dan bandara. Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Ishaq Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus. Selain itu, warga yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri akan disaring oleh Balai Besar Karantina Kesehatan di pelabuhan dan bandara.
Dengan adanya surat edaran ini, pintu-pintu masuk ke Sulsel melalui pelabuhan dan bandara akan diperketat dengan melakukan pengecekan terhadap warga yang baru saja melakukan perjalanan dari negara yang mengalami peningkatan kasus Covid-19. Selain itu, warga yang telah melakukan perjalanan ke negara Asia Tenggara yang terdampak juga dihimbau untuk melakukan karantina mandiri. Meskipun demikian, Dinkes Sulsel hingga saat ini belum menerima laporan terkait peningkatan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.