JAKARTA — Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wilmar Group yang menyebut penyerahan uang Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022 sebagai dana jaminan. Kejagung menegaskan, uang itu bukan skema jaminan yang bisa ditarik sewaktu-waktu, melainkan sudah disita sebagai barang bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menuturkan dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dikenal istilah dana jaminan. Yang ada, kata dia, adalah uang yang disita untuk kepentingan pembuktian atau sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara. “Dalam penanganan tindak pidana korupsi, tidak ada konsep dana atau uang jaminan,” ujar Harli, menegaskan posisi kejaksaan atas uang yang diserahkan tersebut.
Sudah disita dan mendapat persetujuan pengadilan
Harli juga menekankan bahwa penyitaan uang senilai Rp11,8 triliun itu telah memperoleh persetujuan pengadilan. Dengan demikian, status uang tersebut berada dalam koridor proses pidana yang sedang ditangani, termasuk perkara yang melibatkan Wilmar dan kini berproses di Mahkamah Agung.
Menurut Kejagung, langkah penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi persetujuan ekspor CPO yang terjadi pada 2021-2022. Uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar Group, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Berbeda dengan klaim Wilmar
Sebelumnya, Wilmar Group menyatakan penyerahan uang tersebut dilakukan sebagai dana jaminan dan sebagai bentuk itikad baik perusahaan dalam menghadapi perkara ini. Perusahaan juga menyebut uang itu akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung memutuskan Wilmar tidak bersalah. Namun, bila terbukti bersalah, uang tersebut akan dirampas untuk negara.
Di titik inilah perbedaan tafsir antara pihak perusahaan dan kejaksaan mengemuka. Bagi Kejagung, uang itu sudah masuk kategori penyitaan dalam perkara korupsi, bukan penitipan yang dapat diperlakukan sebagai jaminan. Sementara bagi Wilmar, penyerahan dana itu dikaitkan dengan sikap kooperatif dan kepastian atas hasil putusan akhir.
Bagian dari tuntutan jaksa
Penyitaan Rp11,8 triliun tersebut juga disebut berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Wilmar Group dalam perkara yang sama. Kejagung menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi itu dilakukan sesuai dengan konstruksi penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dengan status yang kini sudah disita, uang fantastis itu menjadi salah satu titik penting dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang belum tuntas, Kejagung menegaskan bahwa angka Rp11,8 triliun bukan sekadar titipan, melainkan bagian dari alat bukti yang akan menentukan arah perkara di tingkat kasasi.
Source link





