Polisi Sulbar Dipecat Akibat Kasus Penggelapan Mobil

by -23 Views

Polda Sulawesi Barat telah memberhentikan anggota polisi AKBP RA setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil seorang wanita asal Jakarta. Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso mengonfirmasi bahwa sidang kode etik telah dilakukan pada bulan Mei dan hasilnya adalah PTDH. Meskipun telah diberhentikan, AKBP RA mengajukan banding. Sebelum diberhentikan, AKBP RA sebelumnya telah menjalani sidang kode etik pada bulan Desember 2024 dengan sanksi demosi terkait laporan penggelapan mobil dan pengancaman. Kasus ini bermula ketika Siti Nurhasanah melaporkan RA terkait penggelapan mobil yang dibeli dengan skema sambung cicilan. Meskipun menunggak selama Januari hingga Mei 2024, RA menagih Siti Nurhasanah dan mengancamnya. RA saat itu menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar, namun tidak masuk kantor selama dua bulan setelah dilaporkan oleh Siti Nurhasanah.

Source link