Ketua Umum kelompok relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, diperiksa terkait laporan yang dilaporkan ke Roy Suryo dan rekan-rekannya di Polda Metro Jaya. Bersama dengan Silfester, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga turut diperiksa dalam kasus ini. Mereka diminta untuk memberikan kesaksian terkait indikasi penghasutan, pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran undang-undang ITE yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo, teman-teman relawan, dan anggota Peradi Bersatu. Silfester menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu dari Jokowi sudah tidak dapat dibuktikan dengan adanya pernyataan dari Bareskrim Polri yang menyatakan ijazah tersebut asli dan juga diingatkannya bahwa UGM telah mengkonfirmasi keabsahan ijazah Jokowi. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, meminta pihak kepolisian untuk juga memeriksa Roy Suryo dan rekan-rekannya pada pekan berikutnya. Polda Metro Jaya sedang mengusut enam laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, dimana salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi. Dalam laporan tersebut, Jokowi melaporkan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik dengan dasar pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 jo 51 ayat 1 UU ITE. Polisi telah menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana di dalamnya. Dari lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Sidang Silfester Relawan Jokowi dengan Roy Suryo: Analisis Terkait
