Dokumen Capres yang Tidak Dikecualikan: Pandangan Publik

by -6 Views

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyoroti Keputusan KPU yang menyatakan 16 dokumen capres-cawapres akan dirahasiakan dalam pemilu mendatang. Rifqi menegaskan bahwa dokumen tersebut seharusnya dapat diakses publik karena tidak terkait dengan rahasia negara atau privasi individu. Dia menyatakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, termasuk dokumen pendaftaran capres-cawapres untuk menjadi aksesible bagi masyarakat.

Rifqi juga mempertanyakan alasan KPU dalam membuat aturan tersebut dan menekankan pentingnya pengumuman keputusan sebelum tahapan pemilu dimulai. Ia menyoroti situs pemilu yang sudah menampilkan informasi lengkap tentang para calon dalam pemilu legislatif, termasuk dokumen terkait identitas dan visi misi. Sebagai upaya transparansi, Rifqi meminta KPU untuk memberikan klarifikasi atas keputusan tersebut guna menghindari kebingungan di kalangan publik.

Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa aturan tersebut adalah bentuk penyelarasan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik. Terdapat 16 dokumen capres cawapres yang akan dijaga kerahasiaannya, termasuk KTP, rekam medis, surat kepolisian, dan daftar riwayat hidup. Afif menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat umum dan tidak berkaitan dengan kasus polemik ijazah Presiden dan Wakil Presiden RI. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, juga menegaskan bahwa keputusan KPU adalah independen dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.

Source link