Korban Pencurian di Medan: Polisi Ungkap Fakta Terbaru

by -40 Views

Polrestabes Medan menetapkan empat pria sebagai tersangka karena menganiaya pencuri di toko ponsel di Kabupaten Deliserdang. Para tersangka menyerang dan meminta uang sebesar Rp250 juta kepada para pencuri yang telah mereka aniaya. Empat tersangka penganiayaan diidentifikasi sebagai PP, LS, W, dan S, sedangkan dua tersangka pencurian menggunakan inisial G dan R. Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 22 September 2025 ketika G dan R, yang bekerja di toko ponsel milik PP, diduga mencuri satu unit ponsel.

Setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pancur Batu, pada 23 September 2025, korban mencoba mencari informasi mengenai keberadaan para pencuri. Korban bersama rekannya langsung mendatangi lokasi persembunyian para pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Akibatnya, terjadi tindakan kekerasan terhadap dua tersangka yang kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu.

Kepolisian menyatakan bahwa keluarga tersangka pencurian menemukan keduanya dalam kondisi luka-luka dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Proses hukum berlanjut dan pada persidangan, G dan R divonis penjara karena terbukti melakukan pencurian. Pelaporan atas dugaan penganiayaan menyebabkan satu tersangka ditahan dan tiga lainnya menjadi buron. Polrestabes Medan mengkonfirmasi bahwa kedua kasus ini berdiri sendiri, di mana pencurian telah diproses sedangkan penganiayaan masih dalam proses hukum.

Pakar pidana, Prof. Alvi Syahrin, menegaskan bahwa kedua kasus tersebut harus diproses secara terpisah karena tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan. Unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi, termasuk kekerasan fisik, luka yang dibuktikan medis, keterangan saksi, dan alat bukti. Oleh karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link