Korban Pencurian di Medan: Polisi Ungkap Fakta Terbaru

by

Polrestabes Medan Tetapkan Empat Tersangka Penganiayaan dalam Kasus Pencurian Ponsel di Deliserdang

Kasus pencurian di sebuah toko ponsel di Kabupaten Deliserdang berkembang menjadi perkara baru yang tak kalah serius. Polrestabes Medan menetapkan empat pria sebagai tersangka penganiayaan setelah mereka diduga menyerang dua orang yang sebelumnya dituduh mencuri satu unit telepon genggam. Peristiwa ini bermula dari pencurian, lalu melebar menjadi tindakan main hakim sendiri yang kini ikut diproses hukum.

Empat Orang Jadi Tersangka Penganiayaan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, empat tersangka penganiayaan itu masing-masing berinisial PP, LS, W, dan S. Sementara dua orang yang lebih dulu ditangani sebagai pelaku pencurian adalah G dan R. Menurut Bayu, kejadian bermula pada 22 September 2025 ketika G dan R yang bekerja di toko ponsel milik PP diduga mengambil satu unit ponsel.

Setelah laporan pencurian dibuat ke Polsek Pancur Batu, pada 23 September 2025 korban bersama rekannya justru berupaya mencari sendiri keberadaan para terduga pelaku. Mereka mendatangi lokasi persembunyian tanpa menunggu kehadiran aparat kepolisian. Dari situlah kekerasan terhadap G dan R diduga terjadi.

Laporan Berlanjut, Kasus Melebar

Usai kejadian, G dan R kemudian diserahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun keluarga keduanya menemukan kondisi mereka sudah mengalami luka-luka dan melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Laporan itu membuka penyidikan baru yang kini menjerat empat orang sebagai tersangka.

Di sisi lain, perkara pencurian terhadap G dan R tetap diproses secara terpisah. Keduanya telah menjalani proses hukum dan dalam persidangan dinyatakan bersalah serta divonis penjara karena terbukti melakukan pencurian. Polrestabes Medan menegaskan bahwa dua perkara itu berdiri sendiri: satu terkait pencurian, satu lagi terkait penganiayaan.

Pakar Hukum: Kekerasan Tidak Bisa Dibenarkan

Pakar pidana Prof. Alvi Syahrin menilai kedua kasus harus diperlakukan secara terpisah. Ia menegaskan tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan, sekalipun berangkat dari dugaan pencurian. Menurut dia, unsur penganiayaan bersama dalam perkara ini telah terpenuhi, mulai dari adanya kekerasan fisik, luka yang dibuktikan secara medis, keterangan saksi, hingga alat bukti lain yang mendukung.

Dengan dasar itu, proses hukum atas dugaan penganiayaan disebut tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian perkara pidana tidak bisa digantikan dengan tindakan balasan di lapangan.

Source link