Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Tewas di Tual

by

Polisi telah mengungkap kronologi insiden tragis yang melibatkan anggota Brimob, Bripda MS, yang secara tidak disengaja menyebabkan seorang siswa MTS Negeri Maluku Tenggara bernama AT (14 tahun) meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi ketika Bripda MS tengah melakukan patroli bersama regu Brimob Kompi 1 Batalyon C pada Kamis pagi, setelah menerima laporan keributan dari warga di wilayah Fiditan Atas.

Saat tiba di lokasi, sekelompok pemuda yang berkumpul dengan sepeda motor dibubarkan oleh polisi. Usai membersihkan kerumunan, sebagian anggota Brimob meninggalkan lokasi, sementara Bripda MS tetap berada di tempat dengan beberapa rekan lainnya. Ketika dua pengendara sepeda motor, termasuk korban AT dan kakaknya KT, melintas di depan mereka, Bripda MS mencoba memberi isyarat dengan mengayunkan helm taktisnya.

Namun, akibat kecepatan tinggi korban, helm yang diayunkan oleh Bripda MS mengenai wajah AT, mengakibatkan luka serius yang fatal. AT terjatuh dari sepeda motornya dan akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun. Kepala Polres Kota Tual menyatakan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah proses penyelidikan intensif, dengan barang bukti berupa helm taktis, sepeda motor, dan peralatan lainnya dikumpulkan.

Pihak kepolisian sekarang sedang berkoordinasi dengan bidang propam Polda Maluku untuk menentukan hukuman yang tepat bagi Bripda MS sesuai dengan hukum pidana dan etika profesi. Setelah mendengarkan kesaksian dari saksi-saksi yang terlibat, termasuk keluarga korban dan anggota Brimob lainnya, Bripda MS dijerat dengan pasal 35 JUNTO pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. Dalam hal yang sama, Bripda MS juga dikenai pasal 474 ayat 3 tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Source link