KPK Minta Penolakan Praperadilan Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

by

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menolak Praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Biro Hukum KPK menyatakan bahwa kuasa hukum Yaqut keliru dalam menentukan objek gugatan dan bahwa dalil permohonan yang disampaikan tidak masuk dalam lingkup Praperadilan. Mereka menjelaskan bahwa hakim Praperadilan memiliki batasan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan kasus, sehingga KPK meminta agar Praperadilan Yaqut ditolak. Tim kuasa hukum Yaqut sebelumnya menyebutkan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini tidak sah dan meminta untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penetapan Yaqut sebagai tersangka. KPK telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus ini dan menemukan barang bukti yang dapat merugikan negara dengan jumlah yang signifikan. Alasan-alasan ini menjadi pertimbangan KPK untuk meminta penolakan terhadap Praperadilan Yaqut.

Source link