Delapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) secara serentak menginterogasi operator seluler seperti Telkomsel, XL, dan Indosat sebagai pihak terkait dalam permohonan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terkait dengan kontroversi kuota internet hangus. Hakim Konstitusi Adies Kadir pertama-tama menghadapi Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) terkait pernyataannya bahwa kuota yang tidak digunakan menjadi beban kerugian bagi penyedia layanan. Dalam sesi pemeriksaan, Hakim Adies menanyakan secara tegas kepada Telkomsel tentang hak akses, terutama terkait konsekuensi dari kuota yang tidak terpakai sesuai batas waktu yang dapat merugikan penyedia layanan. Selain itu, perdebatan juga membahas kemana sisa kuota yang tidak habis terpakai dialokasikan setelah batas waktu kepemilikan berakhir, serta perbedaan antara layanan internet yang ditawarkan oleh PLN dengan penyedia lainnya.
Saat hakim lain juga menyuarakan kebingungan mereka terkait implikasi dari penghapusan kuota internet yang tidak terpakai, terutama dalam hal keadilan bagi pengguna jasa. Diskusi juga mencakup aspek pentingnya penyuluhan kepada masyarakat terkait peraturan tersebut, serta inovasi yang dapat dilakukan oleh provider untuk mengurangi ketidaknyamanan pengguna. Hakim-hakim MK bersatu dalam menekankan pentingnya keadilan dalam tarif internet, transparansi biaya pembangunan infrastruktur, serta hak akses masyarakat terhadap layanan tersebut. Dalam upaya memahami regulasi yang berlaku, MK juga mempertanyakan asal-usul dan landasan hukum perjanjian jual beli kuota internet, baik dari segi sektorial maupun internasional.
Setelah mendengarkan sejumlah pendapat para provider, Mahkamah Konstitusi merencanakan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari asosiasi, provider, dan PLN. Sidang ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait ketentuan-ketentuan yang terkait dengan kuota internet yang menjadi permasalahan dalam permohonan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Dengan demikian, diskusi tentang kuota internet hangus ini masih menjadi fokus dalam upaya mencapai keadilan dan kejelasan regulasi terkait layanan internet di Indonesia.



