Kemendikdasmen: Skema Baru Guru Non-ASN untuk Masa Depan

by

Kementerian Pendidikan Siapkan Skema Baru untuk Guru Non-ASN

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema baru untuk memastikan keberlanjutan masa kerja maupun penggajian guru non-ASN alias guru honorer yang saat ini mengajar di sekolah negeri dari berbagai jenjang satuan pendidikan. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, setelah Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Peran Guru Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan karena masa kerja mereka sudah cukup lama dan kebutuhan akan guru yang masih belum terpenuhi, terutama di wilayah 3T. Dalam Surat Edaran tersebut, disepakati aturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 sebagai langkah untuk memberikan kepastian kepada para guru honorer.

“Kesepakatan diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perpanjangan Masa Kerja dan Penggajian Guru Non-ASN

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7/2026 memberikan kepastian perpanjangan masa kerja dan penggajian guru non-ASN. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik namun tidak memenuhi beban kerja, akan mendapatkan insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik juga akan menerima insentif sebagai bentuk dukungan dari Kementerian.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan pemda dapat memperpanjang masa kerja para guru non-ASN dengan tetap memperhatikan kebutuhan akan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan. Kemendikdasmen akan terus memperjuangkan nasib guru honorer sesuai dengan peran dan kontribusi yang mereka berikan dalam dunia pendidikan.

Source link