Korlantas Polri: Pelat Nomor RF Sudah Tak Berlaku, Jika Masih Ada yang Palsu, Akan Ditindak Tegas

by -94 Views

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pelat nomor dengan akhiran RF sudah tidak berlaku lagi. Penggunaannya telah berakhir sejak November 2023. “Banyak keluhan dari masyarakat bahwa mereka masih menemukan pelat nomor RF sampai tahun 2023-2024. Saya tegaskan, pada bulan November 2023 sudah tidak berlaku lagi, tidak ada lagi yang boleh menggunakannya,” ungkap Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023).

Yusri menyatakan bahwa jika masih ada pelat nomor RF yang ditemui di jalan raya, itu merupakan pelat palsu. “Sekarang bulan Desember, semua pelat RF palsu harus segera dicopot,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak pengendara yang masih nekat menggunakan pelat RF. Selain itu, akan dilakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi pelat RF yang digunakan di jalan raya. “Setelah ini, kami akan melakukan razia khusus untuk kendaraan dengan nomor khusus dan nomor rahasia, kami akan bekerja sama dengan TNI untuk melakukan razia di Jakarta,” tambah Yusri.

Yusri juga menambahkan bahwa pelat nomor khusus untuk pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga, TNI, dan Polri akan berakhiran dengan huruf ZZ. Namun, ia meminta pengguna pelat tersebut untuk tetap tertib dan tidak melanggar aturan lalu lintas. “Meskipun sudah memiliki pelat nomor khusus, mereka tetap tidak boleh melanggar aturan lalu lintas. Jika melanggar, akan tetap ditilang dan surat tilang akan dikirim. Jika yang melanggar adalah anggota TNI, data akan dikirimkan ke Pomdam,” tambahnya.