Polisi Menangkap 2 Pelaku Bullying dan Penganiayaan Siswi SD di Depok

by -60 Views

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dua anak pelaku bullying dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Pancoran Mas, Kota Depok. Menurut Kombes Pol Arya Perdana, kedua pelaku yang telah diamankan merupakan eksekutor dalam video viral yang menunjukkan tindakan penganiayaan terhadap siswi tersebut. Sedangkan satu pelaku lain yang merekam video masih dalam pencarian.

Kedua pelaku tersebut masih di bawah usia 18 tahun, sehingga mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak melalui Pasal Penganiayaan. Polisi mengatakan bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak di bawah usia 18 tahun akan diatur oleh undang-undang tersebut, sehingga ancaman hukumannya akan lebih ringan dibandingkan dengan hukuman yang diberikan kepada orang dewasa.

Peristiwa tersebut terjadi ketika seorang siswi SD berusia 12 tahun bernama AU menjadi korban bullying oleh dua siswi SMP bernama S dan E di pinggiran Kali Pitara, Depok. Korban mengalami pukulan, tendangan, dan penjambakan yang menyebabkan memar dan lebam di tubuhnya. Video kejadian tersebut menjadi viral di media sosial pada tanggal 4 Mei 2024.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan berupaya untuk menindaklanjuti agar kasus bullying dan penganiayaan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.