RUU Penyelenggaraan Dewan Kesenian Jakarta Telah Disahkan, Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Menyatakan Langkah Selanjutnya Adalah Penyusunan Perpres

by -85 Views

loading…

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan segera hilang setelah RUU DKJ disahkan oleh DPR dan sekarang tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkapkan oleh Heru Budi kepada media di Balaikota DKI Jakarta pada hari Senin (1/4/2024).

“Langkah selanjutnya adalah Perpres. Perpres tidak akan lama. Mungkin tidak akan memakan waktu lama, siapa tahu nanti akan dibahas di istana,” ujar Heru Budi.

Mengenai aglomerasi yang diatur dalam RUU DKJ yang telah disahkan oleh DPR RI, Heru Budi menyebutkan bahwa pembahasan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan menunggu Perpres dari Jokowi.

“Masalah tersebut ada di Pemerintah Pusat. Ya. Turunannya dari UU adalah Perpres,” jelas Heru Budi.

Heru Budi menyatakan rasa syukurnya karena RUU DKJ akhirnya disahkan sehingga pemindahan status ibukota negara dari Provinsi Jakarta ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dapat segera dilakukan.

“Tidak apa-apa. Apa pun yang ada harus disyukuri dan disetujui,” tutup Heru Budi.

Seperti yang diketahui, rencana pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menuai pro dan kontra di masyarakat. DPR meminta agar DKJ diusulkan sebagai ibu kota legislatif.