Fraksi PKS Usul Aturan Penyadapan Diluar KUHAP

by -99 Views

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengusulkan agar ketentuan tentang penyadapan tidak dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Nasir menyatakan bahwa aturan mengenai penyadapan sebaiknya diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus. Saat ini, belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur penyadapan meskipun praktik ini dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Nasir menjelaskan bahwa penyadapan diatur secara parsial di berbagai undang-undang yang mengatur lembaga-lembaga tersebut. Komisi III masih mempertimbangkan apakah aturan penyadapan akan tetap dimasukkan dalam revisi KUHAP atau dihapus sepenuhnya seperti pada tindak pidana khusus lainnya. Proses revisi KUHAP saat ini sedang mengumpulkan masukan dari publik melalui RDPU, dengan target revisi selesai dan disahkan dalam dua masa sidang dan bisa diberlakukan pada awal 2026.

Source link